Pakaian PDF Cetak Email
Ditulis oleh No Name   
 

Quraish Shihab

 

 


Al-Quran paling tidak menggunakan tiga istilah untuk pakaian

yaitu, libas, tsiyab, dan sarabil. Kata libas ditemukan

sebanyak sepuluh kali, tsiyab ditemukan sebanyak delapan kali,

sedangkan sarabil ditemukan sebanyak tiga kali dalam dua ayat.

Libas pada mulanya berarti penutup --apa pun yang ditutup.

Fungsi pakaian sebagai penutup amat jelas. Tetapi, perlu

dicatat bahwa ini tidak harus berarti "menutup aurat", karena

cincin yang menutup sebagian jari juga disebut libas, dan

pemakainya ditunjuk dengan menggunakan akar katanya.

Ketika berbicara tentang laut, Al-Quran surat Al-Nahl (16): 14

menyatakan bahwa,

 

Dan kamu mengeluarkan dan laut itu perhiasan (antara

lain mutiara) yang kamu pakai.

Kata libas digunakan oleh Al-Quran untuk menunjukkan pakaian

lahir maupun batin, sedangkan kata tsiyab digunakan untuk

menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari kata tsaub

yang berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan

semula, atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan ide

pertamanya.

Ungkapan yang menyatakan, bahwa "awalnya adalah ide dan

akhirnya adalah kenyataan", mungkin dapat membantu memahami

pengertian kebahasaan tersebut. Ungkapan ini berarti kenyataan

harus dikembalikan kepada ide asal, karena kenyataan adalah

cerminan dari ide asal.

Apakah ide dasar tentang pakaian?

Ar-Raghib Al-Isfahani --seorang pakar bahasa Al-Quran--

menyatakan bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub, karena ide

dasar adanya bahan-bahan pakaian adalah agar dipakai. Jika

bahan-bahan tersebut setelah dipintal kemudian menjadi

pakaian, maka pada hakikatnya ia telah kembali pada ide dasar

keberadaannya. Hemat penulis, ide dasar juga dapat

dikembalikan pada apa yang terdapat dalam benak manusia

pertama tentang dirinya.

Al-Quran surat Al-'Araf (7): 20 menjelaskan peristiwa ketika

Adam dan Hawa berada di surga:

Setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk

menampakkan pada keduanya apa yang tertutup dari

mereka, yaitu auratnya, dan setan berkata, "Tuhan kamu

melarang kamu mendekati pohon ini, supaya kamu berdua

tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang

yang kekal (di surga)."

Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 22 bahwa:

...setelah mereka merasakan (buah) pohon (terlarang)

itu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan

mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga...

Terlihat jelas bahwa ide dasar yang terdapat dalam diri

manusia adalah "tertutupnya aurat", namun karena godaan setan,

aurat manusia terbuka. Dengan demikian, aurat yang ditutup

dengan pakaian akan dikembalikan pada ide dasarnya. Wajarlah

jika pakaian dinamai tsaub/tsiyab yang berarti "sesuatu yang

mengembalikan aurat kepada ide dasarnya", yaitu tertutup.

Dan ayat di atas juga tampak bahwa ide "membuka aurat" adalah

ide setan, dan karenanya "tanda-tanda kehadiran setan adalah

"keterbukaan aurat". Sebuah riwayat yang dikemukakan oleh

Al-Biqa'i dalam bukunya Shubhat Waraqah menyatakan bahwa

ketika Nabi Saw. belum memperoleh keyakinan tentang apa yang

dialaminya di Gua Hira --apakah dari malaikat atau dari

setan-- beliau menyampaikan hal tersebut kepada istrinya

Khadijah. Khadijah berkata, "Jika engkau melihatnya lagi,

beritahulah aku". Ketika di saat lain Nabi Saw. melihat

(malaikat) yang dilihatnya di Gua Hira, Khadijah membuka

pakaiannya sambi1 bertanya, "Sekarang, apakah engkau masih

melihatnya?" Nabi Saw. menjawab, "Tidak, ... dia pergi."

Khadijah dengan penuh keyakinan berkata, "Yakinlah yang datang

bukan setan, ... (karena hanya setan yang senang melihat

aurat)".

Dalam hal ini Al-Quran mengingatkan:

Wahai putra-putra Adam, janganlah sekali-kali kamu

dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia (telah menipu

orang tuamu Adam dan Hawa) sehingga ia telah

mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga. Ia

menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan

kepada keduanya aurat mereka berdua (QS Al-A'raf [7]:

27).

Kata ketiga yang digunakan Al-Quran untuk menjelaskan perihal

pakaian adalah sarabil. Kamus-kamus bahasa mengartikan kata

ini sebagai pakaian, apa pun jenis bahannya. Hanya dua ayat

yang menggunakan kata tersebut. Satu di antaranya diartikan

sebagai pakaian yang berfungsi menangkal sengatan panas,

dingin, dan bahaya dalam peperangan (QS Al-Nahl [16]: 81).

Satu lagi dalam surat Ibrahim (14): 50 tentang siksa yang akan

dialami oleh orang-orang berdosa kelak di hari kemudian:

pakaian mereka dari pelangkin. Dari sini terpahami bahwa

pakaian ada yang menjadi alat penyiksa. Tentu saja siksaan

tersebut karena yang bersangkutan tidak menyesuaikan diri

dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh Allah Swt.

PAKAIAN DAN FITRAH

Dari ayat yang menguraikan peristiwa terbukanya aurat Adam,

dan ayat-ayat sesudahnya, para ulama menyimpulkan bahwa pada

hakikatnya menutup aurat adalah fitrah manusia yang

diaktualkan pada saat ia memiliki kesadaran.

Seperti dikemukakan ketika menjelaskan arti tsaub, manusia

pada mulanya tertutup auratnya. Ayat yang menguraikan hal ini

menggunakan istilah li yubdiya lahuma ma~ wuriya 'anhuma min

sauatihima (untuk menampakkan kepada keduanya apa yang

tertutup dari mereka, yaitu auratnya) (QS Al-A'raf [7]: 20).

Penggalan ayat itu bukan saja mengisyaratkan bahwa sejak

semula Adam dan Hawa tidak dapat saling melihat aurat mereka,

melainkan juga berarti bahwa aurat masing-masing tertutup

sehingga mereka sendiri pun tidak dapat melihatnya.

Kemudian setan merayu mereka agar memakan pohon terlarang, dan

akibatnya adalah aurat yang tadinya tertutup menjadi terbuka,

dan mereka menyadari keterbukaannya, sehingga mereka berusaha

menutupinya dengan daun-daun surga. Usaha tersebut menunjukkan

adanya naluri pada diri manusia sejak awal kejadiannya bahwa

aurat harus ditutup dengan cara berpakaian.

Perlu diperhatikan pula kalimat yang dipergunakan Al-Quran

untuk menyatakan usaha kedua orang tua kita, "Wa thafiqa

yakhshifan 'alaihima min waraq al-jannah."

Kata yakhshifan terambil dari kata khashf yang berarti

menempelkan sesuatu pada sesuatu yang lain agar menjadi lebih

kokoh. Contoh yang dikemukakan oleh pakar-pakar bahasa adalah

menempelkkan lapisan baru pada lapisan yang ada dari alas

kaki, agar lebih kuat dan kokoh.

Adam dan Hawa bukan sekadar mengambil satu lembar daun untuk

menutup auratnya (karena jika demikian pakaiannya adalah

mini), melainkan sekian banyak lembar agar melebar, dengan

cara menempelkan selembar daun di atas lembar lain, sebagai

tanda bahwa pakaian tersebut sedemikian tebal, sehingga tidak

transparan atau tembus pandang.

Hal lain yang mengisyaratkan bahwa berpakaian atau menutup

aurat merupakan fitrah manusia adalah penggunaan istilah "Ya

Bani Adam" (Wahai putra-putri Adam) dalam ayat-ayat yang

berbicara tentang berpakaian.

Panggilan semacam ini hanya terulang empat kali dalam

Al-Quran. Kesan dan makna yang disampaikannya berbeda dengan

panggilan ya ayyuhal ladzina amanu yang hanya khusus kepada

orang-orang mukmin, atau ya ayyuhan nas yang boleh jadi hanya

ditujukan kepada seluruh manusia sejak masa Nabi Saw. hingga

akhir zaman. Panggilan ya Bani Adam jelas tertuju kepada

seluruh manusia. Bukankah Adam adalah ayah seluruh manusia?

Hanya empat kali panggilan ya Bani Adam dalam Al-Quran, dan

semuanya terdapat dalam surat Al-'Araf, yaitu:

1. Ayat 26 berbicara tentang macam-macam pakaian yang

dianugerahkan Allah.

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu

pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk

perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang

demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan

Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.

2. Ayat 27 berbicara tentang larangan mengikuti setan

yang menyebabkan terbukanya aurat orang tua manusia

(Adam dan Hawa).

Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh

setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu

dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk

memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia

dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat

yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami

telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi

orang-orang yang tidak beriman.

3. Ayat 31 memerintahkan memakai pakaian indah pada saat

memasuki masjid.

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap

(memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah

berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang

yang berlebih-lebihan.

4. Ayat 35 adalah kewajiban taat kepada tuntunan Allah

yang disampaikan oleh para rasul-Nya (tentu termasuk

tuntunan berpakaian).

Hai anak-anak Adam, jika datang kepadamu rasul-rasul

daripada kamu yang menceritakan kepadamu ayat-ayat-Ku, maka

barang siapa yang bertakwa dan mengadakan perbaikan,

tidaklah ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula)

mereka bersedih hati.

Ini menunjukkan bahwa sejak dini Allah Swt. telah mengilhami

manusia sehingga timbul dalam dirinya dorongan untuk

berpakaian, bahkan kebutuhan untuk berpakaian, sebagaimana

diisyaratkan oleh surat Thaha (20): 117-118, yang mengingatkan

Adam bahwa jika ia terusir dari surga karena setan, tentu ia

akan bersusah payah di dunia untuk mencari sandang, pangan,

dan papan. Dorongan tersebut diciptakan Allah dalam naluri

manusia yang memiliki kesadaran kemanusiaan. Itu sebabnya

terlihat bahwa manusia primitif pun selalu menutupi apa yang

dinilainya sebagai aurat.

Dari ayat yang berbicara tentang ketertutupan aurat, ditemukan

isyarat bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, manusia tidak

membutuhkan upaya dan tenaga yang berat. Hal ini diisyaratkan

oleh bentuk pasif yang dipilih Al-Quran untuk menyebut

tertutupnya aurat Adam dan Hawa, yakni ayat 22 surat Al-A'raf

yang dikutip pada awal uraian ini: "yang tertutup dan mereka

yaitu aurat mereka."

Menutup aurat tidak sulit, karena dapat dilakukan dengan bahan

apa pun yang tersedia, sekalipun selembar daun (asalkan dapat

menutupinya).

FUNGSI PAKAIAN

Dari sekian banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang

pakaian, dapat ditemukan paling tidak ada empat fungsi

pakaian.

Al-Quran surat Al-A'raf (7): 26 menjelaskan dua fungsi

pakaian:

Wahai putra putri Adam, sesungguhnya Kami telah

menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan

juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan), dan

pakaian takwa itulah yang paling baik.

Ayat ini setidaknya menjelaskan dua fungsi pakaian, yaitu

penutup aurat dan perhiasan.

Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa ayat di atas berbicara

tentang fungsi ketiga pakaian, yaitu fungsi takwa, dalam arti

pakaian dapat menghindarkan seseorang terjerumus ke dalam

bencana dan kesulitan, baik bencana duniawi maupun ukhrawi.

Syaikh Muhammad Thahir bin 'Asyur menjelaskan jalan pikiran

ulama yang berpendapat demikian. Ia menulis dalam tafsirnya

tentang ayat tersebut:

Libasut taqwa dibaca oleh Imam Nafi' ibnu Amir,

Al-Kisa'i, dan Abu Ja'far dengan nashab (dibaca libasa

sehingga kedudukannya sebagai objek penderita). Ini

berarti sama dengan pakaian-pakaian lain yang

diciptakan, dan tentunya pakaian ini tidak berbentuk

abstrak, melainkan nyata. Takwa yang dimaksud di sini

adalah pemeliharaan, sehingga yang dimaksud dengannya

adalah pakaian berupa perisai yang digunakan dalam

peperangan untuk memelihara dan menghindarkan

pemakainya dari luka dan bencana lain.

Ada juga yang membaca libasu at-taqwa, sehingga kata tersebut

tidak berkedudukan sebagai objek penderita. Ketika itu, salah

satu makna yang dikandungnya adalah adanya pakaian batin yang

dapat menghindarkan seseorang dari bencana duniawi dan

ukhrawi.

Betapapun, ditemukan ayat lain yang menjelaskan fungsi ketiga

pakaian, yakni fungsi pemeliharaan terhadap bencana, dan dari

sengatan panas dan dingin,

Dia (Allah) menjadikan untuk kamu pakaian yang

memelihara kamu dari sengatan panas (dan dingin), serta

pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam

peperangan... (QS Al-Nahl [16]: 81).

---------------- (bersambung 2/4)

PAKAIAN (2/4)

Fungsi pakaian selanjutnya disyaratkan oleh Al-Quran surat

Al-Ahzab (33): 59 yang menugaskan Nabi Saw. agar menyampaikan

kepada istri-istrinya, anak-anak perempuannya, serta

wanita-wanita Mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka:

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak

perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah

mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh

mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah

untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu (oleh

lidah/tangan usil).

Terlihat fungsi pakaian sebagai penunjuk identitas pembeda

antara seseorang dengan yang lain.

1. Penutup Sau-at (Aurat)

Sau-at terambil dari kata sa-a -yasu-u yang berarti buruk,

tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan 'aurat, yang

terambil dari kata 'ar yang berarti onar, aib, tercela.

Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang

pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain

yang mengakibatkannya buruk. Tidak satu pun dari bagian tubuh

yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat --termasuk

aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka "keterlihatan" itulah

yang buruk.

Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang

dapat menilai. Agama pun memberi petunjuk tentang apa yang

dianggapnya 'aurat atau sau-at. Dalam fungsinya sebagai

penutup, tentunya pakaian dapat menutupi segala yang enggan

diperlihatkan oleh pemakai, sekalipun seluruh badannya. Tetapi

dalam konteks pembicaraan tuntunan atau hukum agama, aurat

dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh

dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu.

Bahkan bukan hanya kepada orang tertentu selain pemiliknya,

Islam tidak "senang" bila aurat --khususnya aurat besar

(kemaluan)-- dilihat oleh siapa pun. Bukankah seperti yang

dikemukakan terdahulu, bahwa ide dasar aurat adalah "tertutup

atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri?"

Beberapa hadis menerangkan hal tersebut secara rinci:

Hindarilah telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu

bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu

kecuali ketika ke kamar belakang (wc) dan ketika

seseorang berhubungan seks dengan istrinya. Maka

malulah kepada mereka dan hormatilah mereka (HR

At-Tirmidzi).

Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan

pasangaunnya, jangan sekali-kali keduannya telanjang

bagaikan telanjangnya binatang (HR Ibnu Majah).

Yang dikemukakan di atas adalah tuntunan moral. Sedangkan

tuntunan hukumnya tentunya lebih longgar. Dari segi hukum,

tidak terlarang bagi seseorang --bila sendirian atau bersama

istrinya-- untuk tidak berpakaian. Tetapi, ia berkewajiban

menutup auratnya, baik aurat besar (kemaluan) maupun aurat

kecil, selama diduga akan ada seseorang --selain pasangannya--

yang mungkin melihat.

Ulama bersepakat menyangkut kewajiban berpakaian sehingga

aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang

batas aurat itu. Bagian mana dari tubuh manusia yang

harus selalu ditutup.

Imam Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki

wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya,

meskipun ada juga yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup

dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusat dan

lutut yaitu alat kelamin dan pantat.

Wanita, menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup

seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya,

sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena

menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki wanita

juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam

Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus

ditutup.

Salah satu sebab perbedaan ini adalah perbedaan penafsiran

mereka tentang maksud firman Allah dalam surat Al-Nur (24):

31:

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali

yang tampak darinya.

2. Perhiasan

Di bagian terdahulu telah dikemukakan ayat Al-Quran yang

memerintahkan umat Islam agar memakai perhiasannya

--lebih-lebih ketika berkunjung ke masjid (QS Al-A'raf [7]:

31).

Perhiasan adalah sesuatu yang dipakai untuk memperelok.

Tentunya pemakainya sendiri harus lebih dahulu menganggap

bahwa perhiasan tersebut indah, kendati orang lain tidak

menilai indah atau pada hakikatnya memang tidak indah.

Al-Quran tidak menjelaskan --apalagi merinci-- apa yang

disebut perhiasan, atau sesuatu yang "elok". Sebagian pakar

menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan

kebebasan dan keserasian.

Bentuk tubuh yang elok adalah yang ramping, karena kegemukan

membatasi kebebasan bergerak. Sentuhan yang indah adalah

sentuhan yang memberi kebebasan memegang sehingga tidak ada

duri atau kekasaran yang mengganggu tangan. Suara yang elok

adalah suara yang keluar dari tenggorokan tanpa paksaan atau

dihadang oleh serak dan semacamnya. Ide yang indah adalah ide

yang tidak dipaksa atau dihambat oleh ketidaktahuan, takhayul,

dan semacamnya. Sedangkan pakaian yang elok adalah yang

memberi kebebasan kepada pemakainya untuk bergerak. Demikian

kurang lebih yang ditulis Abbas A1-Aqqad dalam bukunya

Muthal'at fi Al-Kutub wa Al-Hayat.

Harus diingat pula bahwa kebebasan mesti disertai tanggung

jawab, karenanya keindahan harus menghasilkan kebebasan yang

bertanggung jawab.

Tentu saja kita dapat menerima atau menolak pendapat tersebut,

sekalipun sepakat bahwa keindahan adalah dambaan manusia.

Namun harus disepakati pula bahwa keindahan sangat relatif;

tergantung dari sudut pandang masing-masing penilai. Hakikat

ini merupakan salah satu sebab mengapa Al-Quran tidak

menjelaskan secara rinci apa yang dinilainya indah atau elok.

Wahyu kedua (atau ketiga) yang dinilai oleh ulama sebagai

ayat-ayat yang mengandung informasi pengangkatan Nabi Muhammad

Saw. sebagai Rasul antara lain menuntun beliau agar menjaga

dan terus-menerus meningkatkan kebersihan pakaiannya (QS

Al-Muddatstsir [74]: 4).

Memang salah satu unsur mutlak keindahan adalah kebersihan.

Itulah sebabnya mengapa Nabi Saw. senang memakai pakaian

putih, bukan saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim

Jazirah Arabia yang panas, melainkan juga karena warna putih

segera menampakkan kotoran, sehingga pemakainya akan segera

terdorong untuk mengenakan pakaian lain (yang bersih).

Al-Quran setelah memerintahkan agar memakai pakaian-pakaian

indah ketika berkunjung ke masjid, mengecam mereka yang

mengharamkan perhiasan yang telah diciptakan Allah untuk

manusia.

Katakanlah! "Siapakah yang mengharamkan perhiasan yang

telah Allah keluarkan untuk hamba-hamba-Nya...?" (QS

Al-A'raf [7]: 32)

Berhias adalah naluri manusia. Seorang sahabat Nabi pernah

bertanya kepada Nabi Saw.,

"Seseorang yang senang pakaiannya indah dan alas

kakinya indah (Apakah termasuk keangkuhan?)" Nabi

menjawab, "Sesungguhnya Allah indah, senang kepada

keindahan, keangkuhan adalah menolak kebenaran dan

menghina orang lain."

Terdapat sekian banyak riwayat yang menginformasikan bahwa

Rasullah Saw. menganjurkan agar kuku pun harus dipelihara, dan

diperindah. Istri Nabi, Aisyah, meriwayatkan bahwa:

Seorang wanita menyodorkan --dengan tangannya-- sepucuk

surat kepada Nabi dari belakang tirai, Nabi berhenti

sejenak sebelum menerimanya, dan bersabda, "Saya tidak

tahu, apakah yang (menyodorkan surat) ini tangan lelaki

atau perempuan." Aisyah berkata, "Tangan perempuan,"

Nabi kemudian berkata kepada wanita itu, "Seandainya

Anda wanita, niscaya Anda memelihara kuku Anda

(mewarnainya dengan pacar)."

Demikian Nabi Saw. menganjurkan agar wanita berhias. Al-Quran

memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan, apalagi bahan

pakaian yang baik digunakan. Meskipun ada sekian ayat yang

berbicara tentang penghuni surga dan pakaian mereka. misalnya:

Bagi mereka surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya, di

sana mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari

emas dan mutiara, dan pakaian mereka di sana adalah

sutera (QS Fathir [35]: 33).

...Dalam surga mereka dihiasi dengan gelang emas dan

mereka memakai pakaian hijau dan sutera halus dan

sutera tebal, dalam keadaan mereka duduk sambil

bersandar di atas dipan-dipan yang indah... (QS Al-Kahf

[18]: 31).

Perlu dicatat, bahwa yang disebutkan di atas tidak dapat

dianalogikan dengan nama bahan yang sama di dunia ini. Ketika

penghuni surga diberi rezeki berupa buah-buahan, orang menduga

bahwa suguhan tersebut sama dengan yang pernah mereka peroleh

di dunia. Dugaan ini dibantah oleh Al-Quran surat Al-Baqarah

(2): 25 dengan menyatakan, "Mereka diberi yang serupa (tetapi

tak sama)." Demikian juga halnya dengan jenis-jenis perhiasan

yang telah disebutkan.

Berbicara tentang perhiasan, salah satu yang diperselisihkan

para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau

perhiasan lelaki.

Dalam Al-Quran, persoalan ini tidak disinggung, tetapi sekian

banyak hadis Nabi Saw. menegaskan bahwa keduanya haram dipakai

oleh kaum lelaki.

Ali bin Abi Thalib berkata, "Saya melihat Rasullullah

Saw, mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah

kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya,

kemudian beliau bersabda, 'Kedua hal ini haram bagi

lelaki umatku" (HR Abu Dawud dan Nasa'i).

Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya

kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa

keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang

berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi

kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau

karena menyerupai pakaian kaum musyrik.

Muhammad bin 'Asyur, seorang ulama besar kontemporer serta

Mufti Tunisia yang telah diakui otoritasnya oleh dunia Islam,

menulis dalam bukunya Maqashid Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah,

bahwa ucapan dan sikap Rasulullah Saw. tidak selalu harus

dipahami sebagai ketetapan hukum. Ada dua belas macam tujuan

ucapan dan sikap beliau, walaupun diakuinya bahwa yang

terpenting dan terbanyak adalah dalam bidang syariat atau

hukum.

Salah satu dari kedua belas tujuan tersebut adalah al-hadyu wa

al-irsyad (tuntunan dan petunjuk). Ini berbeda dengan

ketetapan hukum, karena --tulisnya:

Boleh jadi Nabi Saw. memerintah atau melarang, tetapi

tujuannya bukan harus melaksanakan itu, melainkan

tujuannya adalah tuntunan ke jalan-jalan yang baik

(hlm. 32).

Dalam rinciannya, ulama besar itu menulis bahwa sebagian

tuntunan tersebut berupa nasihat-nasihat. Dalam bidang pakaian

dikemukakannya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang

disampaikan oleh sahabat Nabi Al-Bara' bin 'Azib:

Rasulullah Saw. memerintahkan kami tujuh hal dan

melarang tujuh hal; memerintahkan kami mengunjungi

orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan yang bersin

(mengucapkan "yarhamukallah" bila orang yang bersin

mengucapkan alhamdulillah), mengabulkan permintaan

(yang meminta dengan menyebut nama Allah), membantu

yang teraniaya, menyebarluaskan salam, serta menghadiri

undangan. Beliau melarang kami memakai cincin emas,

perabot perak, pelana dari kapas, aqsiyah (bentuk jamak

dari "qisiy", yaitu sejenis pakaian yang dibuat di

Mesir berbahan sutera), istabraq (sutera tebal), dan

dibaj (sutera halus).

Di sini, tulis Muhammad bin 'Asyur, terdapat perintah yang

jelas-jelas wajib, seperti membantu yang teraniaya (kalau

mampu). Ada juga larangan yang jelas haram, seperti minum dari

gelas perak. Ada juga yang jelas tidak wajib, seperti

mendoakan orang yang bersin, dan mengabulkan permintaan

(walau) dengan cara yang disebut di atas, dan terdapat juga

yang jelas tidak haram seperti mengenakan pelana dari kapas

atau jenis pakaian buatan Mesir. Larangan-larangan semacam itu

tidak lain kecuali bertujuan menghindarkan sahabat-sahabat

beliau (dan tentu termasuk umatnya) dari penampilan

berlebih-lebihan, berfoya-foya, dan berhias dengan warna-warna

menyolok seperti warna merah. Pemahaman ini diperkuat oleh

hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib

yang menyatakan bahwa,

Rasul Saw. melarang memakai aqsiyah, bercincin emas,

membaca ayat Al-Quran ketika sedang rukuk dan sujud

dalam shalat. (Ali berkata), "Aku tidak berkata bahwa

kamu sekalian dilarang."

Maksudnya bahwa sebagian larangan itu tidak ditujukan kepada

seluruh umat, tetapi hanya kepada Ali bin Abi Thalib.

Demikian Muhammad Thahir bin 'Asyur, dalam Magashid

Asy-Syariah Al-Islamiyyah' hlm. 36.

Sebelum mengakhiri uraian tentang fungsi pakaian sebagai

perhiasan, perlu digarisbawahi bahwa salah satu yang harus

dihindari dalam berhias adalah timbulnya rangsangan berahi

dari yang melihatnya (kecuali suami atau istri) dan atau sikap

tidak sopan dari siapa pun.

---------------- (bersambung 3/4)

PAKAIAN (3/4)

Hal-hal tersebut dapat muncul dari cara berpakaian, berhias,

berjalan, berucap, dan sebagainya.

Berhias tidak dilarang dalam ajaran Islam, karena ia adalah

naluri manusiawi. Yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah,

satu istilah yang digunakan Al-Quran (QS Al-Ahzab [33]: 33)

mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan

berahi kepada selain suami istri. Termasuk dalam cakupan

maksud kata tabarruj menggunakan wangi-wangian (yang menusuk

hidung). Rasul Saw. bersabda:

Wanita yang memakai parfum (yang merangsang) dan lewat

di satu majelis (kelompok pria), maka sesungguhnya dia

"begini" (yakni berzina) (HR At-Tirmidzi).

Al-Quran mempersilakan perempuan berjalan di hadapan lelaki,

tetapi diingatkannya agar cara berjalannya jangan sampai

mengundang perhatian. Dalam bahasa Al-Quran disebutkan:

...dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar

diketahui perhiasan yang mereka "sembunyikan" (QS

Al-Nur [24]: 31).

Al-Quran tidak melarang seseorang berbicara atau bertemu

dengan lawan jenisnya, tetapi jangan sampai sikap dan isi

pembicaraan mengundang rangsangan dan godaan,... demikian

maksud firman Allah dalam sural Al-Ahzab (33): 32:

...maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga

berkeinginan orang yang ada penyakit dalam jiwanya...

(QS Al-Ahzab [33]: 32).

Demikian, sebagian tuntunan Al-Quran tentang perhiasan.

PERLINDUNGAN (TAKWA)

Di atas telah dikemukakan bahwa salah satu fungsi pakaian

adalah "perlindungan". Bahwa pakaian tebal dapat melindungi

seseorang dari sengatan dingin, dan pakaian yang tipis dari

sengatan panas, bukanlah hal yang perlu dibuktikan. Yang

demikian ini adalah perlindungan secara fisik.

Di sisi lain, pakaian memberi pengaruh psikologis bagi

pemakainya. Itu sebabnya sekian banyak negara mengubah pakaian

militernya, setelah mengalami kekalahan militer. Bahkan Kemal

Ataturk di Turki, melarang pemakaian tarbusy (sejenis tutup

kepala bagi pria), dan memerintahkan untuk menggantinya dengan

topi ala Barat, karena tarbusy dianggapnya mempengaruhi sikap

bangsanya serta merupakan lambang keterbelakangan.

Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat merasakan pengaruh

psikologis dari pakaian jika kita ke pesta. Apabila mengenakan

pakaian buruk, atau tidak sesuai dengan situasi, maka

pemakainya akan merasa rikuh, atau bahkan kehilangan

kepercayaan diri, sebaliknya pun demikian.

Kaum sufi, sengaja memakai shuf (kain wol) yang kasar agar

dapat menghasilkan pengaruh positif dalam jiwa mereka.

Memang, harus diakui bahwa pakaian tidak menciptakan santri,

tetapi dia dapat mendorong pemakainya untuk berperilaku

seperti santri atau sebaliknya menjadi setan, tergantung dari

cara dan model pakaiannya. Pakaian terhormat, mengundang

seseorang untuk berperilaku serta mendatangi tempattempat

terhormat, sekaligus mencegahnya ke tempat-tempat yang tidak

senonoh. Ini salah satu yang dimaksud Al-Quran dengan

memerintahkan wanita-wanita memakai jilbab.

Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal

(sebagai Muslimah/wanita terhormat) sehingga mereka

tidak diganggu.

Fungsi perlindungan bagi pakaian dapat juga diangkat untuk

pakaian ruhani, libas at-tagwa. Setiap orang dituntut untuk

merajut sendiri pakaian ini. Benang atau serat-seratnya adalah

tobat, sabar, syukur, qana'ah, ridha, dan sebagainya.

Iman itu telanjang, pakaiannya adalah takwa.

Demikian sabda Nabi Muhammad Saw.

Al-Quran mengingatkan kepada mereka yang telah berhasil

merajut pakaian takwa:

Janganlah kamu menjadi seperti seorang perempuan (gila

dalam cerita lama) mengurai kembali tenunannya sehelai

benang demi sehelai, setelah ditenunnya dengan kuat (QS

Al-Nahl [l6]: 92).

PENUNJUK IDENTITAS

Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka untuk dikenal (QS

Al-Ahzab [33]: 59)

Demikian terjemahan ayat yang menggambarkan fungsi pakaian.

Identitas/kepribadian sesuatu adalah yang menggambarkan

eksistensinya sekaligus membedakannya dari yang lain.

Eksistensi atau keberadaan seseorang ada yang bersifat

material dan ada juga yang imaterial (ruhani). Hal-hal yang

bersifat material antara lain tergambar dalam pakaian yang

dikenakannya.

Anda dapat mengetahui sekaligus membedakan murid SD dan SMP,

atau Angkatan Laut dan Angkatan Darat, atau Kopral dan

Jenderal dengan melihat apa yang dipakainya. Tidak dapat

disangkal lagi bahwa pakaian antara lain berfungsi menunjukkan

identitas serta membedakan seseorang dari lainnya. Bahkan

tidak jarang ia membedakan status sosial seseorang.

Rasul Saw. amat menekankan pentingnya penampilan identitas

Muslim, antara lain melalui pakaian. Karena itu:

Rasulullah Saw. melarang lelaki yang memakai pakaian

perempuan dan perempuan yang memakai pakaian lelaki (HR

Abu Daud).

Kepribadian umat juga harus ada. Ketika Rasul membicarakan

bagaimana cara yang paling tepat untuk menyampaikan/mengundang

kaum Muslim melaksanakan shalat, maka ada di antara sahabatnya

yang mengusulkan menancapkan tanda, sehingga yang melihatnya

segera datang. Beliau tidak setuju. Ada lagi yang mengusulkan

untuk menggunakan terompet, dan komentar beliau: "Itu cara

Yahudi." Ada juga yang mengusulkan membunyikan lonceng. "Itu

cara Nasrani," sabda beliau. Akhirnya yang disetujui beliau

adalah adzan yang kita kenal sekarang, setelah Abdullah bin

Zaid Al-Anshari dan juga Umar ra. Bermimpi tentang cara

tersebut. Demikian diriwayatkan oleh Abu Daud. Yang penting

untuk digarisbawahi adalah bahwa Rasul menekankan pentingnya

menampilkan kepribadian tersendiri, yang berbeda dengan yang

lain. Dari sini dapat dimengerti mengapa Rasul Saw. bersabda:

Siapa yang meniru satu kaum, maka ia termasuk kelompok

kaum itu.

Kepribadian imaterial (ruhani) bahkan ditekankan oleh

Al-Quran, antara lain melalui surat Al-Hadid (57): 16:

Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman,

untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada

kebenaran yang telah turun, dan janganlah mereka

seperti orang-orang sebelumnya yang telah diberikan

Al-Kitab (orang Yabudi dan Nasrani). Berlalulah masa

yang panjang bagi mereka sehingga hati mereka menjadi

keras. Kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang

fasik.

Seorang Muslim diharapkan mengenakan pakaian ruhani dan

jasmani yang menggambarkan identitasnya.

Disadari sepenuhnya bahwa Islam tidak datang menentukan mode

pakaian tertentu, sehingga setiap masyarakat dan periode, bisa

saja menentukan mode yang sesuai dengan seleranya. Namun

demikian agaknya tidak berlebihan jika diharapkan agar dalam

berpakaian tercermin pula identitas itu.

Tidak diragukan lagi bahwa jilbab bagi wanita adalah gambaran

identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebut Al-Quran.

Tetapi apa hukumnya? Baiklah kita membahasnya dalam bagian

berikut ini.

SEPUTAR AYAT AL-NUR DAN AL-AHZAB

Wanita-wanita Muslim, pada awal Islam di Madinah, memakai

pakaian yang sama dalam garis besar bentuknya dengan

pakaian-pakaian yang dipakai oleh wanita-wanita pada umumnya.

Ini termasuk wanita-wanita tuna susila atau hamba sahaya.

Mereka secara umum memakai baju dan kerudung bahkan jilbab

tetapi leher dan dada mereka mudah terlihat. Tidak jarang

mereka memakai kerudung tetapi ujungnya dikebelakangkan

sehingga telinga, leher dan sebagian dada mereka terbuka.

Keadaan semacam itu digunakan oleh orang-orang munafik untuk

menggoda dan mengganggu wanita-wanita termasuk wanita

Mukminah. Dan ketika mereka ditegur menyangkut gangguannya

terhadap Mukminah, mereka berkata: "Kami kira mereka hamba

sahaya." Ini tentu disebabkan karena ketika itu identitas

mereka sebagai wanita Muslimah tidak terlihat dengan jelas.

Nah, dalam situasi yang demikian turunlah petunjuk Allah

kepada Nabi yang menyatakan:

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak

perempuan dan istri-istri orang Mukmin agar mengulurkan

atas diri mereka jilbab-jilbab mereka. Yang demikian

itu menjadikan mereka. Lebih mudah untuk dikenal

(sebagai wanita Muslimah/wanita merdeka/orang

baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha

Pengampun lagi Maha Penyayang (QS A1-Ahzab [33]: 59).

Jilbab adalah baju kurung yang longgar dilengkapi dengan

kerudung penutup kepala.

Ayat ini secara jelas menuntun/menuntut kaum Muslimah agar

memakai pakaian yang membedakan mereka dengan yang bukan

Muslimah yang memakai pakaian tidak terhormat lagi mengundang

gangguan tangan atau lidah yang usil. Ayat ini memerintahkan

agar jilbab yang mereka pakai hendaknya diulurkan ke badan

mereka.

Seperti tergambar di atas, wanita-wanita Muslimah sejak semula

telah memakai jilbab, tetapi cara pemakaiannya belum

menghalangi gangguan serta belum menampakkan identitas

Muslimah.

Nah, di sinilah Al-Quran memberi tuntunan itu.

Penjelasan serupa tentang pakaian ditemukan pada surat Al-Nur

(24): 31,

Katakanlah, kepada wanita yang beriman, hendaklah

mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya

dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali

yang tampak darinya. Hendaklah mereka

mengulurkan/menutupkan kain kudung kedadanya dan

janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada

suami mereka, atau ayah mereka, atau mertua mereka,

atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,

atau saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara

lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan

mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang

mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak

mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak

yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah

mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang

mereka sembunyikan dan bertobatlah kamu sekalian kepada

Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung.

Surat Al-Nur (24): 31 di atas, kalimat-kalimatnya cukup jelas.

Tetapi yang paling banyak menyita perhatian ulama tafsir

adalah larangan menampakkan zinah (hiasan) yang dikecualikan

oleh ayat di atas dengan menggunakan redaksi illa ma zhahara

minha [kecuali (tetapi) apa yang tampak darinya].

Mereka sepakat menyatakan bahwa zinah berarti hiasan (bukan

zina yang artinya hubungan seks yang tidak sah); sedangkan

hiasan adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperelok,

baik pakaian penutup badan, emas dan semacamnya maupun

bahan-bahan make up.

Tetapi apa yang dimaksud dengan pengecualian itu? Inilah yang

mereka bahas secara panjang lebar sekaligus merupakan salah

satu kunci pemahaman ayat tersebut.

Ada yang berpendapat bahwa kata illa adalah istisna' muttashil

(satu istilah -- dalam ilmu bahasa Arab yang berarti "yang

dikecualikan merupakan bagian/jenis dari apa yang disebut

sebelumnya"), dan dalam penggalan ayat ini adalah zinah atau

hiasan.

Ini berarti ayat tersebut berpesan: "Hendaknya janganlah

wanita-wanita menampakkan hiasan (anggota tubuh) mereka

kecuali apa yang tampak."

Redaksi ini, jelas tidak lurus, karena apa yang tampak tentu

sudah kelihatan. Jadi, apalagi gunanya dilarang? Karena itu,

lahir paling tidak tiga pendapat lain guna lurusnya pemahamam

redaksi tersebut.

Pertama, memahami illa dalam arti tetapi atau dalam istilah

ilmu bahasa Arab istisna' munqathi' dalam arti yang

dikecualikan bukan bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ini

bermakna: "Janganlah mereka menampakkan hiasan mereka sama

sekali; tetapi apa yang tampak (secara terpaksa/bukan sengaja

seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.

Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat itu. Kalimat

dimaksud menjadikan penggalan ayat itu mengandung pesan lebih

kurang: "Janganlah mereka (wanita-wanita) menampakkan hiasan

(badan mereka). Mereka berdosa jika demikian. Tetapi jika

tampak tanpa disengaja, maka mereka tidak berdosa."

Penggalan ayat --jika dipahami dengan kedua pendapat di atas--

tidak menentukan batas bagi hiasan yang boleh ditampakkan,

sehingga berarti seluruh anggota badan tidak boleh tampak

kecuali dalam keadaan terpaksa.

Tentu saja pemahaman ini, mereka kuatkan pula dengan sekian

banyak hadis, seperti sabda Nabi Saw. kepada Ali bin Abi

Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi melalui

Buraidah:

Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan

kedua. Yang pertama Anda ditolerir, dan yang kedua anda

berdosa.

---------------- (bersambung 4/4

PAKAIAN (4/4)

Riwayat berikut juga dijadikan alasan,

Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada'

menunggang unta bersama Nabi Saw., dan ketika itu ada

seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh

Al-Fadhl. Maka Nabi Saw. memegang dagu Al-Fadhl dan

mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita

tersebut secara terus-menerus.

Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari saudara Al-Fadhl

sendiri, yaitu Ibnu Abbas.

Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat A1-Quran,

Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka

mintalah dari belakang tabir (QS Al-Ahzab 133]: 53).

Ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari

istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat

di atas, sebagai dalil pendapat mereka.

Ketiga, memahami "kecuali apa yang tampak" dalam arti yang

yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus

tampak." Kebutuhan disini dalam arti menimbulkan kesulitan

bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami

penggalan ayat tersebut dalam arti ketiga ini. Cukup banyak

hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya:

Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya

kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua

tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudran

memegang setengah tangan belõau) (HR Ath-Thabari).

Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya

kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR

Abu Daud).

Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengemukakan bahwa

ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat

bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak

tangan dan busana yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Ibnu

Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa

yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari

tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai

dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada

tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya.

Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban

menutup setengah tangan.

Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar

Mesir, mengemukakan dalam tafsirnya-yang menjadi buku wajib

pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu Hanifah berpendapat

kedua kaki, juga bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasan

bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya

bagi wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu)

seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan

mereka. Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua

tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan

untuk menutupnya menyulitkan wanita.

Dalam ajaran Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang

menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa

Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan

pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa Allah menghendaki buat

kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).

Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi

berpendapat:

Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita

diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha

menutup segala sesuatu yang berupa hiasan.

Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan

gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk

perbaikan sesuatu dan semacamnya.

Kalau rumusan Ibnu Athiyah diterima, maka tentunya yang

dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan

mendesak yang dialami seseorang.

Al-Qurthubi berkomentar:

Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena

wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa)

tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti

ketika shalat dan haji-- maka sebaiknya redaksi

pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami

sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang

biasa tampak itu.

Demikian terlihat pakar hukum ini mengembalikan pengecualian

tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini, dalam

Al-Quran dari Terjemah-nya susunan Tim Departemen Agama,

pengecualian itu diterjemahkan sebagai kecuali yang (biasa)

tampak darinya.

Nah, Anda boleh bertanya, apakah "kebiasaan" yang dimaksud

berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini,

atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa

yang berbeda-beda? Ulama tafsir memahami kebiasaan dimaksud

adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran, seperti yang

dikemukakan Al-Qurthubi di atas.

Sebelum menengok kepada pendapat beberapa ulama kontemporer,

ada baiknya kita melanjutkan sedikit lagi uraian ayat di atas,

menyangkut kerudung.

Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas

juyubi-hinna (dada mereka).

Juyub adalah jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian

atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.

Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan kerudung

(penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut)

juga harus ditutup? Jawabannya, "ya". Demikian pendapat yang

logis, apalagi jika disadari bahwa "rambut adalah

hiasan/mahkota wanita". bahwa ayat ini tidak menyebut secara

tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu

disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya

adalah menutup rambut?

PENDAPAT BEBERAPA ULAMA KONTEMPORER TENTANG JILBAB

Di atas --semoga telah tergambar-- tafsir serta pandangan

ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan jilbab

dan batas aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat

tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah

ilmiah mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang

berbeda --dan yang boleh jadi dapat dijadikan bahan

pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh

mayoritas wanita Muslim dewasa ini.

Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang

diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam

Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut:

Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh

--dalam kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan

terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat

dipaksakan pula terhadap kaum itu.

Bin Asyur kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran

dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah

surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar

mengulurkan jilbabnya. Tulisnya:

Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakan

kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan

wanita-wanita Mukmin; hendak1ah mereka mengulurkan

jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu

supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak

diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat

orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang

tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian

(tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini.

Dalam kitab tafsirnya ia menulis bahwa:

Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan

perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan

perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni "agar

mereka dapat dikenal (sebagai wanita Muslim yang baik)

sehingga tidak digangu" (Tafsir At-Tahrir, jilid XXII,

hlm. lO).

Tetapi bagaimana dengan ayat-ayat ini, yang menggunakan

redaksi perintah?

Jawabannya --yang sering terdengar dalam diskusi-- adalah:

Bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam Al-Quran

merupakan perintah wajib? Pernyataan itu, memang benar.

Perintah menulis hutang-piutang (QS Al-Baqarah [2]: 282)

adalah salah satu contohnya.

Tetapi bagaimana dengan hadis-hadis yang demikian banyak?

Jawabannya pun sama. Bukankah seperti yang dikemukakan oleh

Bin Asyur di atas bahwa ada hadis-hadis Nabi yang merupakan

perintah, tetapi perintah dalam arti "sebaiknya" bukan

seharusnya. (Lihat kembali uraian tentang memakai pakaian

sutera, cincin, emas pada buku ini).

Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya

kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks

ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama

kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai

kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka

"secara pasti telah melanggar petunjuk agama". Bukankah

Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika

membahasnya berbeda pendapat.

Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena pakaian

lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak

sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun pakaian

batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai

hamba Allah, yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik

buat manusia.

***

Sebagai akhir dari uraian tentang wawasan Islam menyangkut

pakaian, ada baiknya digarisbawahi dua hal.

Pertama: Al-Quran dan Sunnah secara pasti melarang segala

aktivitas --pasif atau aktif-- yang dilakukan seseorang bila

diduga dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada 1awan

jenisnya. Di sini tidak ada tawar-menawar.

Kedua, Tuntunan Al-Quran menyangkut berpakaian --sebagaimana

terlihat dalam surat Al-Ahzab dan Al-Nur-- yang dikutip di

atas, ditutup dengan ajakan bertobat (QS Al-Nur [24]: 31) dan

pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada

surat Al-Ahzab (33): 59.

Ajakan bertobat agaknya merupakan isyarat bahwa pelanggaran

kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada

lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap

orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai

kemampuannya. Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan

ampun dari Allah, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha

Penyayang.

Pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

--semoga-- mengandung arti bahwa Allah mengampuni kesalahan

mereka yang lalu dalam hal berpakaian. Karena Dia Maha

Penyayang dan mengampuni pula mereka yang tidak sepenuhnya

melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka

sadar akan kesalahan dan kekurangannya serta berusaha untuk

menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.

Wa Allahu A'lam.[]

----------------

WAWASAN AL-QURAN

Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat

Dr. M. Quraish Shihab, M.A.

Penerbit Mizan

Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124

Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038

mailto: This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

Pemutakhiran Terakhir ( Sabtu, 15 November 2008 12:02 )
 

Syarif Juniors

Iklan

jsudoku

Anda Pengunjung ke :

Content View Hits : 56673